Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Thursday, August 13, 2015

Rumah Kos di Kulonprogo Dikenai Pajak

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Pemerintah mulai menerapkan pajakuntuk

rumah kosdi wilayah Kulonprogo. Namun, secara tidak langsung kebijakan

ini juga membebani penghuni kos. Pasalnya, pengelola juga menerapkan

kenaikan tarif kosper bulannya.

Warga Sleman yang menghuni kosdi Wates, Rani, mengatakan sejak

penerapan pajakrumah kos, tarif kamar yang ditempatinya pun ikut naik.

Dia pun berencana pindah ke rumah koslain yang lebih murah.

Penerapan pajak kosini sesuai Perda No 6 Tahun 2011 tentang Pajak

Daerah mengatur tentang pajakdaerah. Di dalamnya menyinggung soal

pajakhotel, restaurant serta kos.

Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009, rumah kosdikenai pajakjika jumlah

kamar yang disewakan lebih dari 10 unit. Dalam aturan ini dijelaskan

subjek pajaknya adalah pemilik rumah kos.

Rani berencana mencari tempat koslain yang tentu saja jumlah kamarnya

kurang dari 10 unit. Dengan demikian, harga sewanya diperkirakan akan

lebih murah dan tentu tidak terkena pajaksebagaimana diatur dalam

aturan tersebut.

"Seharusnya pemerintah Kulonprogo juga membuat perda khusus soal kos.

Di Sleman sudah ada, dan besaran pajaknya tidak sampai 10 persen,

tetapi 5 persen," katanya, Rabu (12/8/2015).



Penyewa kamar koslainnya, Kartika, mengatakan penerapan pajak

kosmembuat pengelola menaikkan tarif sewa. Keberatan tarif sewa

kosmenjadi lebih mahal, dia juga ingin segera pindah ke rumah koslain

yang lebih murah.

"Setahun kosdi Wates Rp 200 ribu per bulan. Tapi tiba-tiba naik

menjadi Rp 220 ribu per bulan. Beberapa teman lain juga pilih mencari

tempat lain," ujarnya.

Kabid Pajak Bumi dan Bangunan dan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan

Bangunan PBB dan (BPHTB) DPPKA Kulonprogo, Budi Hartono, membenarkan

penerapan pajakrumah kostersebut.

Namun, menurutnya, bukan penghuni kosyang harus terbebani, melainkan

pemilik rumah kositu.

Kalau terjadi demikian mungkin hanya soal mekanisme pasarnya," tuturnya.

Saat ini pemkab Kulonprogo memang melakukan pendataan objek pajak. Hal

itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. Kebijakan serupa

juga diterapkan pada pajakgolongan C.

Menurutnya, penambang yang ilegal pun dikenai pajaksebagai bagian dari

kontrol lingkungan.



Ketua Komisi I DPRD Kulonprogo, Suharto, berpendapat eksekutif

melakukan intensifikasi pajakkarena berdasarkan pencermatan KUA dan

PPAS APBD 2016, pendapatan bakal turun.

"Rumah kostermasuk menjadi sasaran penerapan kebijakan ini sesuai

perda," ujarnya.( Tribunjogja.com)





Lihat arsip:

http://kwkp.blogspot.com, http://infokwkp.blogspot.com
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results