Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Sunday, May 11, 2014

8 Mantan Kades Terpilih Jadi Anggota DPRD Kulonprogo

WATES ( KRjogja.com)- Sejumlah delapan mantan Kepala Desa (Kades) yang

nyalon dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 diperkirakan akan

ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten dalam rapat

pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo.

Ketua KPU setempat, Muh Isnaini mengatakan KPU akan mengadakan rapat

pleno terbuka dengan agenda penetapan calon terpilih anggota DPRD

Kulonprogo, Senin (12/5/2014). Dari hasil rekapitulasi suara, berhasil

menentukan 40 calon terpilih dari ratusan caleg dalam Pileg 2014.



Sebanyak 40 calon terpilih anggota DPRD kabupaten, katanya ada yang

pernah menduduki jabatan Kades, incumbent dan pendatang baru. "Kami

akan menyampaikan nama-nama calon terpilih yang ditetapkan dalam rapat

pleno terbuka," katanya, Minggu (11/5/2014).



Informasi yang dihimpun KRjogja.com delapan mantan kades yang akan

ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kulonprogo tersebar di

lima Daerah Pemilihan (Dapil). Masing-masing Edi Priyono, Aris

Syarifudin SAg, Sugiyanto, Suharto, Dra Keksi Wuryaningsih, Budi

Hutomo Putro SS, Drs Sasmita Hadi dan Ridwan Heri Mahmudi.

Sedangkan calon terpilih yang masih menjabat anggota DPRD Kulonprogo,

Hamam Cahyadi, Akhid Nuryati, Aji Pangaribawa, Drs Suharto, Arismawan,

Nur Eni Rahayu, Suharmanto MM, Widiyanto, H Ponimin Budi Hartono SE,

Risman Susandi, Muhyadi, Sarkowi, Ir Purwantini, Sihabudin, Muh

Ajrudin Akbar, Mujiman dan Priyo Santoso. Sementara 15 calon terpilih

pendatang baru, Titik Wijayanti, Suprapto, Muhtarom Asrori, Sudarta,

Ika Damayanti Fatma Negara SIP, Bambang Istiyanto, Siti Ismiyatun

SSos, Wisnu Prasetya, Sumardi, Agung Raharjo, Yuliantoro SE, Lajiyo

Yok Mulyono, Sugiyanto, Upiya Al Hasan dan Muridna.



Penetapan calon terpilih tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor

29/2013 tentang Proses Penghitungan Kursi Pileg. Sebelumnya KPU telah

menetapkan rekapitulasi suara sah dan tidak sah per dapil untuk parpol

dan caleg. KPU juga telah menentukan BPP dengan cara jumlah total

suara sah peserta pemilu di satu dapil dibagi jumlah kursi di dapil

bersangkutan. BPP antara dapil satu dengan dapil lainnya, tergantung

jumlah partisipasi pemilih.(Rul/Ras)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results