KULONPROGO ( KRjogja.com)- Daging sapi 3 kg yang tidak layak konsumsi
karena sudah membusuk berhasil disita Tim Gabungan Pemkab Kulonprogo
dari salah satu pedagang daging di Pasar Nanggulan Kecamatan
Nanggulan, Selasa (13/05/2014). Tim gabungan terdiri Satpol PP, Dinas
Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral
(Disperindag ESDM), serta Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan
(Diskepenak) setempat.
Razia dilakukan pula di Pasar Percontohan Sentolo dan petugas
mendapati produk makanan dan minuman yang telah kadaluarsa,
diantaranya mie, kopi bubuk, minuman sachet dan botol. Diungkapkan
Kasi Penegakan Perundang Undangan Satpol PP Kulonprogo, Qomarul Hadi
daging itu masih bisa dimasak untuk dibuat abon, tapi menurut
keterangan dari Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner Diskepenak,
dagingnya tidak layak konsumsi.
"Karena itu kami menyitanya dan pedagang sudah diperingatkan bila
mengulang lagi bakal ditindak sesuai aturan. Pedagang tersebut pelaku
lama, dan razia bulan puasa tahun lalu juga kedapatan menjual daging
oplosan yakni daging sapi dicampur daging babi," kata Qomarul sembari
menyatakan operasi dilakukan dalam upaya melindungi konsumen sesuai
amanah UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 36/2009
tentang Kesehatan, UU No 18/2012 tentang Pangan, dan UU No 31/2004
tentang Perikanan.
Terkait daging tersebut, menurut Joko Purwoko Staf Seksi Kesehatan
Masyarakat Veteriner Diskepenak Kulonprogo, disita karena sudah tidak
layak konsumsi sebab kondisi membusuk. "dari keterangan pedagang
sebelumnya dijual di Pasar Dekso Kalibawang, tidak laku maka
dimasukkan freezer dan dijual lagi di Pasar Nanggulan. Kalau
dikonsumsi dapat berakibat keracunan, muntah dan diare karena banyak
mengandung bakteri," kata Joko.(Wid)
0 komentar:
Post a Comment