WATES ( KRjogja.com)- Pengurus DPC PDIP Kulonprogo mengaku belum bisa
mengambil sikap tegas terhadap oknum anggota Fraksi PDIP DPRD setempat
yang diduga tersandung kasus tindak pidana penggunaan plat nomor palsu
kendaraan dinas Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo. Karena sampai saat
ini mereka belum menerima laporan resmi baik dari pimpinan maupun
anggota Fraksi PDIP terkait kasus tersebut.
Menurut Ketua dan Sekretaris DPC PDIP setempat Tony HP dan Istana,
petugas partainya belum memberi informasi apa pun tentang persoalan
yang dihadapinya. "Tapi dalam rapat DPC kami telah membahas hal
tersebut sekaligus meminta Pengurus DPC yang rumahnya kebetulan
berdekatan dengan yang bersangkutan untuk meminta keterangan seputar
persoalan yang terjadi. Artinya kami masih dalam tahap minta informasi
tentang permasalahan yang timbul," tegas Tony, Sabtu (17/5/2014).
Tentang dugaan penggunaan plat nomor palsu kendaraan dinas DPRD, Tony
mengaku masih berasumsi kasus tersebut hanya satu yakni plat nomor
ganda AB 1004 ZC yang dipasang di mobil dinas Wakil Ketua DPRD dan di
mobil Ketua Komisi II. "Ternyata dua kasus toh, yang satu plat ganda,
satunya lagi plat palsu. Khusus kasus terakhir kami belum menerima
laporan dan baru akan minta informasi dari bersangkutan," ujarnya.
Jika persoalan itu memang sudah jadi kasus hukum pihaknya menghormati
proses yang dilakukan polisi. "Kami menghargai kewenangan kepolisian
menuntaskan permasalahan yang timbul. Tapi karena yang bersangkutan
belum ada komunikasi maka kami belum bisa komentar banyak. Kami
berharap persoalan ini masih bisa diselesaikan musyawarah," jelasnya.
Istana akan mendalami kasus yang menimpa kader PDIP dengan meminta
keterangan dari para pihak yang terlibat. "Mengenai yang bersangkutan
mau dipanggil atau tidak akan diputuskan di rapat DPC," tuturnya.
Kendaraan dinas Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo, AB 1083 UC belum
bisa diambil Sekwan dari Mapolres setempat karena jadi BB atas dugaan
tuduhan tindak pidana pelanggaran memasang tanda nomor kendaraan
bermotor tidak sesuai ketentuan aslinya, karena dipasang plat AB 1173
DC oleh oknum anggota Komisi III Raden Sri Murdopo SE.(Rul)
0 komentar:
Post a Comment