Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Tuesday, May 13, 2014

Pengurusan KTP dan Akta Catatan Sipil Gratis

WATES ( KRjogja.com)- Dengan diberlakukannya UU No 24/2013 tentang

Perubahan Atas UU No 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka

Perda Kulonprogo No 5/2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak

Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil harus dicabut.



"Sesuai Pasal 79A UU tersebut maka pengurusan dan penerbitan dokumen

kependudukan tidak dipungut biaya," tegas Bupati Kulonprogo dr Hasto

saat penyampaian tiga Raperda Kulonprogo dalam rapat paripurna DPRD

yang dipimpin Ketua DPRD Ponimin B Hartono di gedung dewan setempat,

Selasa (13/5/2014) .



Tiga Raperda yang disampaikan eksekutif Pencabutan Peraturan Daerah

Kulonprogo No 5/2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu

Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil dan Raperda Perubahan Atas

Perda Kulonprogo No 10/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan

Daerah serta Raperda Modal Pinjaman Pemda kepada Pusat Koperasi

Syariah Maal Wa Tamwil Binangun Muamalah dan Pusat Koperasi Pegawai

Republik Indonesia (Korpri).



Menurut Bupati, Perda merupakan kebijakan daerah yang dibentuk Bupati

bersama dengan DPRD dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum

nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional,

kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.



Mengenai Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dr Hasto

mengatakan , kekayaan daerah merupakan semua Barang Milik Daerah (BMD)

yang dimiliki dan atau dikuasai Pemkab yang bergerak atau tidak

bergerak serta bagian-bagiannya atau merupakan satuan tertentu yang

dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang yang digunausahakan.



Pemkab sebagai pemilik atau yang menguasi kekayaan daerah selalu

berupaya agar BMD dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang segala

aktifitasnya. Untuk Raperda Modal Pinjaman Pemda kepada Pusat Koperasi

Syariah Baitul Maal Wa Tamwil Binangun Muammalah dan Pusat Korpri,

Bupati menuturkan, Pemberdayaan Koperasi dan UMKM melalui pembinaan

dan pengembangan, perlu dukungan dari semua pihak, agar visi koperasi

dan UMKM dijiwai dengan semangat kewirausahaan tangguh dan mandiri.



Ketua Pansus tiga Raperda Suharmanto didampingi anggotanya Johan Arif

Budiman mengatakan, setelah eksekutif menyampaikan tiga Raperda

tersebut pihaknya akan melakukan analisa sekaligus menindaklanjutinya

dengan membahas Raperda secara berkesinambungan.(Rul)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results