KULONPROGO ( KRjogja.com)- Pada penyelenggaraan pemilihan presiden
(pilpres) 2014, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimungkinkan
tidak ada perubahan, yakni tetap 987 TPS. Sehingga penggabungan TPS
bisa dihindari meskipun ada perubahan dalam pilpres ini, yaitu dalam
satu TPS maksimal jumlah pemilih sebanyak 800 orang, sedangkan dalam
pileg lalu maksimal 500 orang. Sementara itu Senin (12/05/2014) akan
dilakukan pleno penetapan perolehan kursi parpol setiap daerah
pemilihan (dapil) dan penentuan calon legislatif terpilih 2014 di
Gedung Kaca.
"Kami akan melakukan pleno juga terhadap jumlah TPS ini. Meskipun ada
peraturan baru terkait jumlah pemilih maksimal 800 orang pada tiap
TPS, berbeda dengan pileg lalu yang 500 orang, namun itu tidak
menjadikan KPU serta merta melakukan penggabungan TPS,"ujar Anggota
KPU Kulonprogo Divisi Perencanaan Data Informasi Organisasi dan SDM,
Marwanto SSos, Minggu (11/05/2014).
Menurut Marwanto, aspirasi penyelenggara di desa dan kecamatan yakni
PPS dan PPK menghendaki agar jumlah TPS tetap. Pihaknya akan menampung
terhadap aspirasi tersebut. "Sejauh ini penggabungan pernah dilakukan
dalam pilpres lalu, hanya berkurang satu TPS. Untuk penggabungan TPS
memerlukan beberapa syarat diantaranya letak geografis tidak terlalu
jauh, dan tidak menyulitkan pemilih untuk menjangkau TPS. Tapi kami
akan memperhatikan aspirasi dari PPS/PPk agar tidak dilakukan
penggabungan,"ujarnya.
Marwanto menambahkan sebelum melangkah menuju penyelenggaraan pilpres,
pihaknya akan menyelesaikan tahapan dalam pileg. Yakni pleno penetapan
perolehan kursi partai politik (parpol) di setiap dapil. "Serta
penentuan calon legislatif terpilih 2014. Setelah pleno penetapan
hasil pelaksanaan pileg tersebut, maka konsentrasi kita ke tahapan
selanjutnya menuju ke pilpres, meski sudah ada beberapa tahapan
pilpres yang telah dan akan dilakukan"katanya.(Wid)
0 komentar:
Post a Comment