Pemkab Kulonprogo terkesan tak tegas dan saling lempar tanggung jawab
menyikapi aktivitas penambanganemas di wilayah Kokap yang hingga saat
ini masih terus berlangsung. Padahal seperti diketahui, kawasan
tersebut belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sementara, aktivitas pengolahan emas tersebut juga sempat meresahkan
masyarakat warga Desa Kalirejo, beberapa waktu lalu. Mereka khawatir
pada kesehatannya karena bahan kimia misalnya merkuri atau raksa dan
sianida yang digunakan untuk penambanganemas itu.
Apalagi, dari hasil uji laboratorium Badan Lingkungan Hidup DIY,
beberapa waktu lalu, didapatkan hasil bahwa satu dari lima sumur warga
di Pedukuhan Plampang II terbukti memiliki kandungan raksa atau
merkuri melebihi batu mutu sesuai ketentuan, sekitar 0,06-0,07 parts
per billion (ppb).
Sementara, dari data Dinas Kesehatan Kulonprogo, tempat pengolahan
limbah emas di pedukuhan tersebut terbukti memiliki kadar bahan kimia
tinggi, yakni sianida 11 miligram perliter (mgpl) dan merkuri 0,0846
mgpl. Padahal, baku mutu yang diizinkan untuk merkuri hanya 0,05 mgpl
serta sianida 0,5 mgpl.
Kepala Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo, Duana Heru
mengatakan, pihaknya tak bisa serta merta melakukan penertiban. Hal
ini perlu dikoordinasikan bersama instansi terkait.
Saat ini, persoalan tambang emas ini, menurutnya, masih menjadi ranah
kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral
(Disperindag ESDM) sebagai instansi yang menangani langsung urusan
pertambangan.
"Perlu dikoordinasikan dulu sebelum ada penertiban dan penindakan.
Kalau itu sekarang kan masih wilayahnya ESDM," kata Duana, Rabu (7/6).
Menurutnya, sebelum dilakukan penindakan, tetap harus ada tahap
pemberian peringatan dahulu. Selain itu, juga perlu diperjelas apakah
kegiatan penambanganitu melanggar Undang-undang atau Peraturan Daerah.
Jika melanggar Perda, tindakan yang dilakukan berupa pembinaan hingga
yustisi. Namun, jika ternyata melanggar perundang-undangan, maka hal
itu menjadi ranah kepolisian untuk menindak dan menghukum.
"Pemda kan koridornya pembinaan, termasuk yustisi," kata dia.
Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,
Mustofa Ali Muhammad mengatakan, pembinaan kepada penambang saat ini
tak mungkin dilakukan karena sifat kegiatannya ilegal dan belum
ditetapkan sebagai WPR.
"Kalau ingin memberikan pembinaan kepada penambanganini ya harus
ditempuh dengan tahapan legalitas penambanganrakyat," beber Mustofa.
Dijelaskannya, meski sudah ada rekomendasi dari kementerian, penetapan
WPR harus dengan Surat Keputusan (SK) Bupati beserta rekomendasi dari
DPRD. Rekomendasi tersebut, katanya, melalui kajian berbagai sektor,
misalnya ekononi, sosial, keamanan, dan sebagainya.
Sementara, penambanganemas di Kokap selama ini banyak dilakukan warga
dari Jawa Barat dan warga setempat. Asisten II Sekda Kulonprogo,
Triyono, mengatakan pemkab masih akan mengoordinasikan permasalahan
tersebut secara internal.
Dirinya akan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas kebijakan
yang perlu diambil terkait penambanganemas tersebut. "Kami sudah
perintahkan Diperindag ESDM untuk mengumpulkan instansi terkait
lainnya," timpalnya.( sumber:Tribunjogja.com)
0 komentar:
Post a Comment