Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Thursday, May 8, 2014

Saling lempar tanggung jawab

Pemkab Kulonprogo terkesan tak tegas dan saling lempar tanggung jawab

menyikapi aktivitas penambanganemas di wilayah Kokap yang hingga saat

ini masih terus berlangsung. Padahal seperti diketahui, kawasan

tersebut belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).



Sementara, aktivitas pengolahan emas tersebut juga sempat meresahkan

masyarakat warga Desa Kalirejo, beberapa waktu lalu. Mereka khawatir

pada kesehatannya karena bahan kimia misalnya merkuri atau raksa dan

sianida yang digunakan untuk penambanganemas itu.



Apalagi, dari hasil uji laboratorium Badan Lingkungan Hidup DIY,

beberapa waktu lalu, didapatkan hasil bahwa satu dari lima sumur warga

di Pedukuhan Plampang II terbukti memiliki kandungan raksa atau

merkuri melebihi batu mutu sesuai ketentuan, sekitar 0,06-0,07 parts

per billion (ppb).



Sementara, dari data Dinas Kesehatan Kulonprogo, tempat pengolahan

limbah emas di pedukuhan tersebut terbukti memiliki kadar bahan kimia

tinggi, yakni sianida 11 miligram perliter (mgpl) dan merkuri 0,0846

mgpl. Padahal, baku mutu yang diizinkan untuk merkuri hanya 0,05 mgpl

serta sianida 0,5 mgpl.

Kepala Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo, Duana Heru

mengatakan, pihaknya tak bisa serta merta melakukan penertiban. Hal

ini perlu dikoordinasikan bersama instansi terkait.



Saat ini, persoalan tambang emas ini, menurutnya, masih menjadi ranah

kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral

(Disperindag ESDM) sebagai instansi yang menangani langsung urusan

pertambangan.



"Perlu dikoordinasikan dulu sebelum ada penertiban dan penindakan.

Kalau itu sekarang kan masih wilayahnya ESDM," kata Duana, Rabu (7/6).



Menurutnya, sebelum dilakukan penindakan, tetap harus ada tahap

pemberian peringatan dahulu. Selain itu, juga perlu diperjelas apakah

kegiatan penambanganitu melanggar Undang-undang atau Peraturan Daerah.



Jika melanggar Perda, tindakan yang dilakukan berupa pembinaan hingga

yustisi. Namun, jika ternyata melanggar perundang-undangan, maka hal

itu menjadi ranah kepolisian untuk menindak dan menghukum.



"Pemda kan koridornya pembinaan, termasuk yustisi," kata dia.



Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,

Mustofa Ali Muhammad mengatakan, pembinaan kepada penambang saat ini

tak mungkin dilakukan karena sifat kegiatannya ilegal dan belum

ditetapkan sebagai WPR.



"Kalau ingin memberikan pembinaan kepada penambanganini ya harus

ditempuh dengan tahapan legalitas penambanganrakyat," beber Mustofa.



Dijelaskannya, meski sudah ada rekomendasi dari kementerian, penetapan

WPR harus dengan Surat Keputusan (SK) Bupati beserta rekomendasi dari

DPRD. Rekomendasi tersebut, katanya, melalui kajian berbagai sektor,

misalnya ekononi, sosial, keamanan, dan sebagainya.



Sementara, penambanganemas di Kokap selama ini banyak dilakukan warga

dari Jawa Barat dan warga setempat. Asisten II Sekda Kulonprogo,

Triyono, mengatakan pemkab masih akan mengoordinasikan permasalahan

tersebut secara internal.



Dirinya akan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas kebijakan

yang perlu diambil terkait penambanganemas tersebut. "Kami sudah

perintahkan Diperindag ESDM untuk mengumpulkan instansi terkait

lainnya," timpalnya.( sumber:Tribunjogja.com)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results