KULONPROGO ( KRjogja.com)- Sekitar lima belasan pedagang buah semangka
dan melon di pinggir ruas jalan negara - Jakarta Surabaya tepatnya di
Desa Demen dan Kalidengen Kecamatan Temon Kulonprogo resah. Lapak
tempat mereka menjajakan dagangan akan dibongkar petugas Satuan Polisi
Pamong Praja (Sat Pol PP). Dari belasan lapak jualan yang ada, kini
hanya tinggal satu pedagang saja yang berani tetap berjualan di lokasi
tersebut.
"Setelah didatangi petugas Sat Pol PP, hanya saya yang buka sedangkan
pedagang lainnya memilih tutup. Padahal stok barang dagangan mereka
masih cukup banyak," kata Suprapti, satu-satunya pedagang yang masih
buka lapak kepada KRjogja.com, Selasa (12/05/2015).
Dijelaskan, para pedagang sesungguhnya tidak keberatan ditertibkan.
Namun jika digusur dengan membongkar lapak tanpa ada solusi hal
tersebut sangat merugikan pedagang, apalagi berjualan semangka dan
melon di pinggir jalan merupakan satu-satunya sumber pendapatan
ekonomi keluarga mereka.
Pedagang lain Suyoto menganggap langkah Sat Pol PP yang memberikan
surat teguran sekaligus meminta para pedagang membongkar tempat usaha
mereka tanpa ada calon lokasi baru sebagai tempat jualan bukan
merupakan solusi. "Kalau kami memang dianggap mengganggu ketertiban
umum mestinya pemerintah tidak serta merta mengusir kami, tapi memberi
solusi," ujarnya.
Menanggapi keresahan para pedagang, anggota Fraksi Partai Gerindra
DPRD setempat asal Kecamatan Temon Suprapto mengimbau Satpol PP tidak
bertindak gegabah menertibkan para pedagang kaki lima. "Prinsipnya
jangan sampai ada penggusuran terhadap pedagang kaki lima. Tapi
dilakukan penertiban misalnya lapak mereka dimundurkan sehingga tidak
terlalu dekat dengan jalan raya atau kalau memang mau dipindah
disiapkan dulu tempat relokasinya sehingga sumber pendapatan ekonomi
keluarga mereka tetap ada," ujarnya.(Rul)
0 komentar:
Post a Comment