Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Sunday, May 31, 2015

BANDARA KULONPROGO : Angkasa Pura Bantah Pembebasan Lahan Selesai

Harianjogja.com, KULONPROGO–Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Ferry

Mursyidan Baldan menyatakan pembebasan lahan di lokasi pembangunan

bandara baru di Temon, Kulonprogo sudah mencapai 90%. Pernyataan

tersebut dibantah pihak PT Angkasa Pura I selaku pelaksana pembangunan

bandara.

"Pernyataan itu tidak benar, itu dari mana dasarnya, saya tidak tahu,"

ujar Tim Community Development Pembangunan Bandara Baru Ariyadi

Subagyo saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5).

Ariyadi menegaskan, proses untuk mencapai pembebasan lahan masih

panjang. Pihaknya mempertanyakan pernyataan menteri terkait pembebasan

lahan yang sudah dimaksud. Padahal, saat ini tim pelaksana pembangunan

masih menanti selesainya gugatan warga atas diterbitkannya IPL

tersebut.

"Sekarang IPL yang terbit masih digugat di PTUN. Hari ini [kemarin]

masih berlangsung sidang gugatan yang kedua. Prosesnya masih panjang,"

ungkap Ariyadi.

Ariyadi memperkirakan, dasar yang kemungkinan digunakan adalah hasil

dari konsultasi publik. Namun, dia mengungkapkan, hasil konsultasi

publik menunjukkan warga yang setuju pembangunan bandara hanya 85,2%.

Sedangkan, pernyataan Ferry Mursyidan menyatakan 90% pembebasan lahan

di lokasi tersebut sudah tuntas.

"Ya, itu yang kami tidak tahu [dasar pernyataan]. Hasil konsultasi

publik, warga sepakat ada 85,2 persen, yang tidak sepakat hanya 11,84

persen dan warga yang tidak hadir hanya 2,38 persen. Mungkin ada

pertimbangan dari BPN, apakah dari kepemilikan tanah yang sepakat,

atau seperti apa," jelas Ariyadi.

Sementara itu, Kepala BPN tersebut, Direktur Utama LBH Jogja Samsudin

Nurseha mengatakan, pernyataan yang disampaikan Kepala BPN salah

kaprah. Dia mengatakan, warga masih memiliki hak untuk menggugat. Dia

mengatakan, IPL dari gubernur menjadi dasar untuk proses pembebasan

lahan di lokasi pembangunan bandara.

"Hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012. Jadi

Menteri Agraria dan Tata Ruang salah kaprah," ujar Samsudin.

Samsudin membenarkan, statement yang disampaikan Ferry Mursyidan

bahwa, pembebasan lahan sudah 90% tuntas tidak berdasar. Pasalnya,

sesuai dengan undang-undang itu, setelah IPL diterbitkan gubernur,

kemudian tim pembebasan lahan dibentuk. Sementara saat ini, IPL sedang

dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kemungkinan, menteri tidak tahu mekanisme yang diatur dalam

undang-undang itu, sehingga salah kaprah dalam mengeluarkan statement

tersebut. Terkait pernyataan salah kaprah itu, kami tidak akan

mengajukan klarifikasi dengan menyurati kementrian. Semestinya beliau

[Menteri Agraria] mengikuti pemberitaan yang ada," jelas Samsudin.

Ketua WTT Martono menambahkan, pernyataan menteri tidak tepat.

Semestinya, kata dia, kementerian perlu mengetahui bagaimana kondisi

di lapangan.

"Menteri tidak tahu kondisi di sini seperti apa. Jika ingin

menyampaikan pernyataan seperti itu, lihat dulu kondisi masyarakat di

sini, jangan sepihak dalam menentukan," jelas Martono.
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results