Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Wednesday, May 27, 2015

Tunggu Izin Gubernur, Proyek Belum Bisa Dikerjakan

KULONPROGO ( KRjogja.com) -Izin Gubernur DIY terkait penggunaan tanah

kas desa Margosari Pengasih untuk pembangunan gedung Kantor Satuan

Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo, belum turun. Rencananya

Biro Tata Pemerintahan DIY baru akan mensurvei lokasi pada Rabu

(27/05/2015).

Kabid Pemerintahan Desa BPMPDPKB Kulonprogo Sugimo menerangkan bahwa

pihaknya hanya bertugas mengurus perizinan penggunaan tanah pada

Gubernur DIY, sementara proses yang lainnya itu merupakan urusan SKPD

yang lain.

"Surat izin penggunaan tanah kas desa sudah kami kirimkan kepada

Gubernur DIY Jumat (22/05/2015). Sebab semua dokumen baru nyampai ke

meja saya Kamis (21/5). Dan rencananya Rabu (27/05/2015) akan

dilakukan survei ke lokasi oleh Biro Tata Pemerintahan DIY. Sedangkan

masalah lelang dan lainnya bukan bidang saya," tandas Sugimo pada

sosialisasi pembangunan gedung kantor Satpol PP di aula Balai Desa

Margosari Pengasih. Sosialisasi dihadiri kontraktor, Badan

Permusyawaratan Desa (BPD), Kasat Pol PP, Badan Pemberdayaan

Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana

(BPMPDPKB), Kades Margosari, serta lainnya.

Ketua BPD Margosari Untung menyatakan, pihaknya minta agar semua pihak

menaati prosedur yang telah ditetapkan dalam Pergub no 112 Tahun 2012.

"Kita semua mengawal itu. Semula izin belum turun, katanya pengerjaan

proyek akan langsung dibangun, itu jelasn tidak boleh. Semua harus

tahu prosedurnya, meski itu merupakan Sultan Ground, tapi tetap kita

kawal dan jaga. Jangan sampai ada yang nginjak-nginjak tanah wong

liyo. Karena itu, izin harus turun dan perjanjian dibuat dulu, harus

melalui prosedur yang ada," tandasnya.

Kades Margosari Pengasih Danang Subiantoro menerangkan, Pemdes dan BPD

sudah diajak rembugan dengan pihak pemkab. "Kami pada prinsipnya sudah

menyetujui tanah kas desa tersebut digunakan kantor Satpol PP. Untuk

perjanjian masih belum dilakukan, karena masih menunggu izin dari

Gubernur DIY," ujar Danang.(Wid)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results