Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Thursday, May 14, 2015

Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi SPBU Wates Ditangkap

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kejaksaan Negeri Wates Kabupaten

Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap Theresia Herdini

Prasasti Sumekar, terpidana korupsi penyimpangan pengelolaan SPBU

44-55-02 Wates dengan kerugian Rp65 juta pada 2004/2005 yang selama

ini buron.

"Tadi pagi, pada 00.40 WIB, kami dapat menangkap buron tindak pidana

korupsi yang telah menjadi daftar pencarian orang [DPO] selama enam

tahun. Terpidana Herdini diamankan di perumahan Kawasan Banyumanik,

Kota Semarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Saring,

Rabu (13/5/2015).

Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah berkoordinasi dengan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Sebelumnya, pihaknya telah mengirim tim untuk melacak yang

bersangkutan. Pada Rabu, pukul 00.40 WIB, yang bersangkutan ditangkap,

kemudian dibawa ke Kejari Wates.

Sesampai di Kejari Wates, pihaknya langsung melakukan pemberkasan

administrasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Herdini.

Tim dokter dari RSUD Wates memeriksa Herdini mulai dari kesehatan

fisik, psikis, hingga kehamilan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan dalam kondisi

sehat dan tidak hamil. Hanya saja, yang bersangkutan masih syok atas

penangkapannya. Setelah pemberkasan selesai, sekitar 10.30 WIB,

terpidana langsung ditahan di Lapas Kelas II Wirogunan," katanya.

Ia mengatakan kasus itu, berawal terpidana sebagai Kepala SPBU Wates.

Pada 21 Januari 2004, di mana pengelolaan SPBU tercantum terjadi

kelebihan pemesanan ataudelivery order(DO). Kemudian oleh terdakwa

dimasukan ke dalam tangki pendam. Terpidana membelinya dari anggaran

operasional SPBU.

"Hal ini menyebabkan kerugian negara Rp65 juta sebagaimana hasil

pemeriksaan BPKP DIY," katanya.

Kasi Intel Kejari Wates Arief Muda mengatakan eksekusi terhadap

Theresia Herdini Prasasti Sumekar seharusnya dilakukan sejak turunnya

putusan MA Nomor 1193/Pid.Sus/2008 yang isinya menolak permohonan

kasasi terdakwa.

Namun, sebelum ada putusan MA, yang bersangkutan bersembunyi dan

berpindah-pindah tempat, serta nomor telepon seluler.

"Kami berhasil menangkap terpidana Theresia Herdini Prasasti Sumekar

dengan melacak media sosial Imei, karena kami tidak bisa melacak

dengan nomor telepon genggam atau pun tempat tinggal," katanya.
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results