REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Kepolisian Resor Kabupaten Kulon
Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan satu tersangka bandar
judi online saat melakukan judi di sebuah situs.
Kapolres Kulon Progo AKBP Yuliantoro mengatakan bandar tersebut
berinisial M yang merupakan warga Desa Wates, Kecamatan Wates.
"Berdasarkan informasi, M telah melakukan judi online sejak beberapa
bulan terakhir. Namun, kami baru mendapat laporan dua minggu lalu, dan
kami melalui anggota Polsek Wates langsung melakukan penyelidikan,"
kata Yuliantoro, Rabu (13/5).
Ia mengatakan tersangka diamankan di sebuah warung internet (warnet)
di Kota Wates, saat melakukan judi online sebuah situs. Tersangka
menerima sejumlah uang dari teman-teman dan tetangganya untuk
ditranfer ke nomor rekening bandar judi togel.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa slip
transfer uang, rekapan judi manual, sejumlah uang, sepeda motor, dan
telepon genggam.
Modus yang digunakan tersangka M membuka situs judi online. Sebelum
main, tersangka terlebih dahulu mentranfer sejumlah uang ke nomor
rekening yang disediakan bandar. Setelah itu, mereka main secara
online.
"Atas tindakannya, mereka dijerat Pasal 303 KHUP tentang Perjudian,
dengan acaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Untuk mencegah kasus judi online, kata dia, pihaknya akan
berkoordinasi dengan Polda DIY atau Mabes Polri untuk memblokir
situs-situs judi.
"Kami juga telah meminta pihak bank memblokir rekening-rekening yang
digunakan untuk transaksi," katanya.
Red:Ani Nursalikah
Sumber:antara
0 komentar:
Post a Comment