Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Thursday, May 14, 2015

Polres Kulon Progo Tangkap Bandar Judi Online

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Kepolisian Resor Kabupaten Kulon

Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan satu tersangka bandar

judi online saat melakukan judi di sebuah situs.

Kapolres Kulon Progo AKBP Yuliantoro mengatakan bandar tersebut

berinisial M yang merupakan warga Desa Wates, Kecamatan Wates.

"Berdasarkan informasi, M telah melakukan judi online sejak beberapa

bulan terakhir. Namun, kami baru mendapat laporan dua minggu lalu, dan

kami melalui anggota Polsek Wates langsung melakukan penyelidikan,"

kata Yuliantoro, Rabu (13/5).

Ia mengatakan tersangka diamankan di sebuah warung internet (warnet)

di Kota Wates, saat melakukan judi online sebuah situs. Tersangka

menerima sejumlah uang dari teman-teman dan tetangganya untuk

ditranfer ke nomor rekening bandar judi togel.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa slip

transfer uang, rekapan judi manual, sejumlah uang, sepeda motor, dan

telepon genggam.

Modus yang digunakan tersangka M membuka situs judi online. Sebelum

main, tersangka terlebih dahulu mentranfer sejumlah uang ke nomor

rekening yang disediakan bandar. Setelah itu, mereka main secara

online.

"Atas tindakannya, mereka dijerat Pasal 303 KHUP tentang Perjudian,

dengan acaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Untuk mencegah kasus judi online, kata dia, pihaknya akan

berkoordinasi dengan Polda DIY atau Mabes Polri untuk memblokir

situs-situs judi.

"Kami juga telah meminta pihak bank memblokir rekening-rekening yang

digunakan untuk transaksi," katanya.

Red:Ani Nursalikah

Sumber:antara
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results