Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Wednesday, May 27, 2015

Pemprov Yogyakarta Bantah tak Sosialisasikan Bandara Kulonprogo

Metrotvnews.com, Yogyakarta:Pemerintah Provinsi (Pemprov) Yogyakarta

membantah gugatan warga Kulon Progo soal Izin Penetapan Lokasi (IPL)

pembangunan Bandara oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, 31

April 2015 lalu. Bantahan itu meliputi mekanisme sosialisasi serta

pembangunan yang tak sesuai Rencana Pembangunan Tata Ruang Wilayah

(RTRW) Jawa-Bali.

Dalam isi pembelaan yang dibacakan majelis hakim Umar Dani, Pemprov

menyatakan gugatan yang diajukan warga Kulon Progo, kabur. Sebab,

lokasi yang dimaksud dalam isi gugatan tidak spesifik.

"Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi langsung, melalui media

cetak, maupun website PT Angkasa Pura I," kata Majelis Hakim Umar Dani

dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta,

Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, Selasa, 26 Mei 2015.

Selain masalah itu, pemerintah juga berdalih lokasi pembangunan

bandara sesuai sudah dengan RTRW Jawa-Bali yang tertuang dalam UU

Nomor 26 Tahun 2007. "Pembangunan bandara sah secara hukum," kata

Hakim Umar Dani.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim langsung mengagendakan

pembacaan gugatan dari penggugat serta tanggapan dari tergugat.

"Persidangan akan dilanjutkan pada 28 Mei 2015, dengan agenda

pembacaan replik," kata Hakim Ketua Indah Triharyanti.

(RRN )
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results