Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Sunday, May 31, 2015

PENAMBANGAN LIAR : Belum Mulai Menambang, Warga Kulonprogo Sudah Disidak Satpol PP

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sejumlah penambang pasir baru di Dusun

Bleberan, Desa Banaran mendapat peringatan dari Satpol PP Kulonprogo.

Sayangnya, inspeksi dadakan yang dilakukan bersama Bidang ESDM Dinas

Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Disperindagesdm) Kulonprogo itu

justru tidak menyisir di bantaran Sungai Progo.

Sejumlah warga sedang memasukkan pasir ke sebuah truk. Ketika petugas

Satpol PP bersama petugas dinas dan polisi dari Polsek Galur tiba,

warga langsung menghentikan aktifitas tersebut. Petugas langsung

meminta menanyai warga perihal aktifitas yang dilakukan.

"Kami baru akan memulai penambangan, tapi ini sedang membuat akses

jalan," ujar Karsono, selaku penanggung jawab aktifitas tersebut,

Jumat (29/5/2015).

Karsono mengungkapkan, penambangan tersebut dilakukan berdasarkan

kesepakatan dengan warga di Dusun Bleberan dan Dusun Sawahan. Para

pemuda dusun hanya mencoba memanfaatkan peluang untuk mencari lapangan

kerja dengan menambang pasir di bantaran Sungai Progo. Pasalnya, di

wilayah itu potensi pasir belum banyak dimanfaaatkan.

"Pemuda di sini banyak yang menganggur, jadi ini dilakukan untuk

membuka lapangan kerja," imbuh Karsono.

Kedatangan petugas membuat beberapa warga kesal. Warga menganggap

sidak tersebut hanya ditujukan pada penambang kecil. Sementara,

aktifitas penambangan di bantaran sungai jauh lebih banyak.

"Kenapa hanya di sini saja yang diperiksa? Padahal di tempat lain

[bantaran sungai] banyak yang menambang," celetuk salah satu warga

saat mendengarkan imbauan petugas.

Sidak tersebut hanya dilakukan di satu titik. Kasatpol PP Kulonprogo

Duana Heru Supriyanto menampik ucapan warga. Menurut dia, upaya

penertiban penambang pasir di kawasan bantaran Sungai Progo juga

dilakukan dan ditindak tegas.

"Kami juga menindak penambang di sana. Bahkan, kami juga menindak

tegas pelaku penambangan yang menggunakan alat penyedot pasir.

Sedangkan untuk aktifitas penambangan ini kami hentikan berdasarkan

undang-undang minerba dan surat peringatan dari Sekda," kilah Duana.

Sementara itu, Kabid Pertambangan Umum Disperindagesdm Kulonprogo

Mustafa Ali mengungkapkan, aktifitas yang dilakukan warga belum

mengantongi izin penambangan. Dia meminta kepada warga untuk mengurus

izin penambangan lebih dulu sebelum melakukan aktifitas penambangan

pasir di wilayah bantaran sungai.

"Meskipun saat ini hanya membuat akses jalan, tetapi sebelumnya harus

punya izin dulu. Karena sekarang kewenangan ada di provinsi, jadi

pengurusan izin penambangan ada di sana. Kami hanya memberikan imbauan

dan peringatan agar segera mengurus izin lebih dulu," jelas Mustafa
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results