Harianjogja.com, KULONPROGO-Sejumlah penambang pasir baru di Dusun
Bleberan, Desa Banaran mendapat peringatan dari Satpol PP Kulonprogo.
Sayangnya, inspeksi dadakan yang dilakukan bersama Bidang ESDM Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Disperindagesdm) Kulonprogo itu
justru tidak menyisir di bantaran Sungai Progo.
Sejumlah warga sedang memasukkan pasir ke sebuah truk. Ketika petugas
Satpol PP bersama petugas dinas dan polisi dari Polsek Galur tiba,
warga langsung menghentikan aktifitas tersebut. Petugas langsung
meminta menanyai warga perihal aktifitas yang dilakukan.
"Kami baru akan memulai penambangan, tapi ini sedang membuat akses
jalan," ujar Karsono, selaku penanggung jawab aktifitas tersebut,
Jumat (29/5/2015).
Karsono mengungkapkan, penambangan tersebut dilakukan berdasarkan
kesepakatan dengan warga di Dusun Bleberan dan Dusun Sawahan. Para
pemuda dusun hanya mencoba memanfaatkan peluang untuk mencari lapangan
kerja dengan menambang pasir di bantaran Sungai Progo. Pasalnya, di
wilayah itu potensi pasir belum banyak dimanfaaatkan.
"Pemuda di sini banyak yang menganggur, jadi ini dilakukan untuk
membuka lapangan kerja," imbuh Karsono.
Kedatangan petugas membuat beberapa warga kesal. Warga menganggap
sidak tersebut hanya ditujukan pada penambang kecil. Sementara,
aktifitas penambangan di bantaran sungai jauh lebih banyak.
"Kenapa hanya di sini saja yang diperiksa? Padahal di tempat lain
[bantaran sungai] banyak yang menambang," celetuk salah satu warga
saat mendengarkan imbauan petugas.
Sidak tersebut hanya dilakukan di satu titik. Kasatpol PP Kulonprogo
Duana Heru Supriyanto menampik ucapan warga. Menurut dia, upaya
penertiban penambang pasir di kawasan bantaran Sungai Progo juga
dilakukan dan ditindak tegas.
"Kami juga menindak penambang di sana. Bahkan, kami juga menindak
tegas pelaku penambangan yang menggunakan alat penyedot pasir.
Sedangkan untuk aktifitas penambangan ini kami hentikan berdasarkan
undang-undang minerba dan surat peringatan dari Sekda," kilah Duana.
Sementara itu, Kabid Pertambangan Umum Disperindagesdm Kulonprogo
Mustafa Ali mengungkapkan, aktifitas yang dilakukan warga belum
mengantongi izin penambangan. Dia meminta kepada warga untuk mengurus
izin penambangan lebih dulu sebelum melakukan aktifitas penambangan
pasir di wilayah bantaran sungai.
"Meskipun saat ini hanya membuat akses jalan, tetapi sebelumnya harus
punya izin dulu. Karena sekarang kewenangan ada di provinsi, jadi
pengurusan izin penambangan ada di sana. Kami hanya memberikan imbauan
dan peringatan agar segera mengurus izin lebih dulu," jelas Mustafa
Sunday, May 31, 2015
Home »
Arsip berita kulonprogo
,
KULONPROGO
» PENAMBANGAN LIAR : Belum Mulai Menambang, Warga Kulonprogo Sudah Disidak Satpol PP
0 komentar:
Post a Comment