Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Wednesday, May 13, 2015

JPU Tolak Pledoi Saridjo CS

Harianjogja.com, KULONPROGO -Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota

pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa kasus

perusakan Balai Desa Glagah Kecamatan Temon pada 2014 silam.

Sebelumnya, dalam pembelaan yang disampaikan penasihat hukum, para

terdakwa dapat dibebaskan dari segala dakwaan.

JPU Hesti Tri Rejeki dan Dian Nathalia menyampaikan replik atau

jawaban atas pembelaan yang disampaikan penasihat hukum para tokoh

Wahana Tri Tunggal (WTT). JPU menyatakan, pembelaan atas terdakwa

Saridjo, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi tidak ditopang dengan

dasar-dasar hukum.

"Terhadap hal-hal yang tidak kami tanggapi dalam replik, kami

menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada

Kamis [30/4/2015]. Menolak seluruh pledoi dari tim penasehat hukum

terdakwa," jelas Hesti.

Menanggapi isi replik itu, tim penasehat hukum terdakwa langsung

menyampaikan duplik lisan. Anggota Tim Penasehat Terdakwa dari LBH

Jogja Yogi Zulfadli mengungkapkan, jaksa hanya menegaskan isi tuntutan

yang telah disampaikan. Demikian juga tim penasehat terdakwa yang akan

kembali pada pembelaan.

"Kami berharap, hakim dapat melihat fakta di persidangan secara utuh.

Dari latar belakang peristiwa yang terjadi, sehingga harapannya

terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum," papar Yogi.

Sementara itu, Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus memutuskan akan

menggelar sidang putusan pada Senin (18/5/2015) mendatang. Dalam kasus

tersebut, terdakwa Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi dituntut dengan

pasal 170 KUHP tentang perusakan.

Sedangkan, Saridjo didakwa dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan

yang menyebabkan terjadinya penyegelan Balaidesa Glagah terkait

penolakan warga WTT terhadap rencana pembangunan bandara
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results