Tourist knows Yogyakarta Indonesia

Top reviews

Friday, May 29, 2015

Para Carik Khawatir Turun Kelas

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Sekitar 69 sekretaris desa (Sekdes)

berstatus PNS di Kulonprogo bakal ditarik dari pemerintahan desa untuk

mengisi jabatan staf kecamatan dan pemerintah kabupaten.

Wacana yang muncul pascapenerapan UU 6/2014 tentang Desaini praktis

membuat kalangan sekdes PNS khawatir bakal "turun kelas".

Penarikan sekdes menjadi pegawai biasa di kecamatan ini merupakan

buntut dari aturan dalam undang-undang desa yang menyatakan carik atau

sekretaris di pemerintahan desa bukan lah PNS.

Carik desa diatur pengangkatannya berdasarkan pemilihan dari unsur

masyarakat. Sementara, sekdes PNS selanjutnya bakal ditarik sebagai

pegawai di kecamatan dan kabupaten.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Yuriyanti, mengatakan saat ini

di Kulonprogo terdapat 69 sekdes berstatus PNS.

Mereka rencananya akan ditempatkan di kecamatan dan kabupaten. Hal itu

menurutnya berdasarkan hasil koordinasi dengan para camat.

Disebutkan, banyak yang meminta agar para sekdes PNS ditempatkan

sebagai staff kecamatan.



Jika carik desa akan diisi berdasarkan pemilihan, para sekdes PNS itu

dibutuhkan sebagai pejabat fungsional di kecamatan yang selama ini

dinilai masih kurang.

"Penarikannya belum. Baru kami inventarisasi keingingannya dengan

melayangkan surat ke kecamatan, apakah ditarik atau mau tetap menjadi

sekdes," kata Yuriyanti, Rabu (27/5).

Merespon wacana tersebut, beberapa sekdes PNS beberapa waktu lalu

menyampaikan keluhan kepada anggota DPRD. Sekdes Jatisarono Nanggulan,

Juhari, menyampaikan bahwa aturan tersebut membuatnya pasrah.

Jika semula sebagai sekdes memiliki kewenangan, misal membubuhkan

tandatangan yang diakui masyarakat, kelak hal itu tidak akan terjadi

saat menjadi staf kecamatan.

Demikian juga diungkapkan Sekdes Karangwuni, Sukimin. Dia sebagai

sekdes PNS berijasah sarjana mengaku sebenarnya lebih memilih menjadi

carik di desa.

Sementara Sekdes Sukoreno, Bambang Priyantono, mengatakan jabatan

sekdes yang ditarik dari desa hanya akan menjadi pegawai golongan IIC.

Beberapa hal tersebut tentu membuat para sekdes PNS kebingungan.

Selain kemudian harus beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, mereka

kemungkinan akan menjadi pegawai berpangkat rendah. "Blangko edaran

rencana penarikan sekdes PNS sudah disampaikan kepada desa," katanya.



Anggota DPRD Kulonprogo, Suprapto, mengatakan sebenarnya para sekdes

PNS tidak perlu merasa resah. Pasalnya, mereka tetap dapat memilih

penempatan.

Selama ini, menurutnya, bahkan ada sekdes berusia tua namun tetap

dipertahankan sebagai sekdes. Dia pun menyatakan mereka tetap dapat

memilih menjadi sekdes.

( tribunjogja.com)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Archive

Breaking News

Wikipedia

Search results