TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Sekitar 69 sekretaris desa (Sekdes)
berstatus PNS di Kulonprogo bakal ditarik dari pemerintahan desa untuk
mengisi jabatan staf kecamatan dan pemerintah kabupaten.
Wacana yang muncul pascapenerapan UU 6/2014 tentang Desaini praktis
membuat kalangan sekdes PNS khawatir bakal "turun kelas".
Penarikan sekdes menjadi pegawai biasa di kecamatan ini merupakan
buntut dari aturan dalam undang-undang desa yang menyatakan carik atau
sekretaris di pemerintahan desa bukan lah PNS.
Carik desa diatur pengangkatannya berdasarkan pemilihan dari unsur
masyarakat. Sementara, sekdes PNS selanjutnya bakal ditarik sebagai
pegawai di kecamatan dan kabupaten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Yuriyanti, mengatakan saat ini
di Kulonprogo terdapat 69 sekdes berstatus PNS.
Mereka rencananya akan ditempatkan di kecamatan dan kabupaten. Hal itu
menurutnya berdasarkan hasil koordinasi dengan para camat.
Disebutkan, banyak yang meminta agar para sekdes PNS ditempatkan
sebagai staff kecamatan.
Jika carik desa akan diisi berdasarkan pemilihan, para sekdes PNS itu
dibutuhkan sebagai pejabat fungsional di kecamatan yang selama ini
dinilai masih kurang.
"Penarikannya belum. Baru kami inventarisasi keingingannya dengan
melayangkan surat ke kecamatan, apakah ditarik atau mau tetap menjadi
sekdes," kata Yuriyanti, Rabu (27/5).
Merespon wacana tersebut, beberapa sekdes PNS beberapa waktu lalu
menyampaikan keluhan kepada anggota DPRD. Sekdes Jatisarono Nanggulan,
Juhari, menyampaikan bahwa aturan tersebut membuatnya pasrah.
Jika semula sebagai sekdes memiliki kewenangan, misal membubuhkan
tandatangan yang diakui masyarakat, kelak hal itu tidak akan terjadi
saat menjadi staf kecamatan.
Demikian juga diungkapkan Sekdes Karangwuni, Sukimin. Dia sebagai
sekdes PNS berijasah sarjana mengaku sebenarnya lebih memilih menjadi
carik di desa.
Sementara Sekdes Sukoreno, Bambang Priyantono, mengatakan jabatan
sekdes yang ditarik dari desa hanya akan menjadi pegawai golongan IIC.
Beberapa hal tersebut tentu membuat para sekdes PNS kebingungan.
Selain kemudian harus beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, mereka
kemungkinan akan menjadi pegawai berpangkat rendah. "Blangko edaran
rencana penarikan sekdes PNS sudah disampaikan kepada desa," katanya.
Anggota DPRD Kulonprogo, Suprapto, mengatakan sebenarnya para sekdes
PNS tidak perlu merasa resah. Pasalnya, mereka tetap dapat memilih
penempatan.
Selama ini, menurutnya, bahkan ada sekdes berusia tua namun tetap
dipertahankan sebagai sekdes. Dia pun menyatakan mereka tetap dapat
memilih menjadi sekdes.
( tribunjogja.com)
0 komentar:
Post a Comment